DAMPAK BURUK YANG TERJADI JIKA TIDAK MEMPERHATIKAN KEAMANAN PANGAN (KERACUNAN PANGAN, PENYEBAB, DAN PENCECAGANNYA)
Pada penyelenggaraan
keamanan pangan, semua kegiatan atau proses
produksi di dalam negeri maupun yang berasal
dari impor untuk menghasilkan pangan yang
aman dikonsumsi harus melalui penerapan
persyaratan keamanan pangan.
Berbagai upaya penyelenggaraan keamanan
pangan sudah dilakukan, di antaranya melalui
penyelenggaraan pengawasan makanan dan
minuman baik yang diproduksi di dalam negeri
maupun produk impor. Namun demikian, masih
saja kedapatan pangan yang beredar di masyarakat.
5 Kunci Keamanan Pangan:
- Jagalah kebersihan.
- Pisahkan pangan mentah dari pangan matang.
- Masaklah dengan benar.
- Jagalah pangan pada suhu aman.
- Gunakan air dan bahan baku yang aman.
- Kemasan dalam kondisi baik tidak rusak, penyok atau menggembung.
- Pangan tidak kedaluwarsa atau rusak.
- Sudah memiliki nomor izin edar:
- MD (Pangan yang diproduksi dalam negeri)
- ML (pangan yang diimpor dari luar negeri)
- PIRT (pangan yang diproduksi oleh rumah tangga)
Keracunan Pangan
Keracunan Pangan adalah seseorang yang menderita sakit dengan gejala dan tanda keracunan
yang disebabkan mengonsumsi pangan yang diduga mengandung cemaran biologis
(mikroorganisme) atau kimia.
Jika terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir
sama setelah mengonsumsi pangan, dan pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan,
maka disebut Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB Keracunan Pangan).
Penyebab Keracunan Pangan
- Menyiapkan pangan jauh sebelum waktu konsumsi.
- Memasak pangan secara tidak sempurna atau kurang matang.
- Memanaskan kembali pangan secara tidak sempurna.
- Melelehkan (defrosting) pangan beku secara tidak tepat.
- Menyimpan pangan secara tidak tepat.
- Menyiapkan pangan dalam jumlah banyak tanpa hati-hati: 1) Pada saat memasak, pangan tidak dimasak sempurna karena kapasitas alat masak yang tidak memadai. 2) Pada saat mendinginkan, pangan masak disimpan hingga siap disajikan dengan cara yang tidak tepat, yaitu dibiarkan pada suhu ruang hingga beberapa lama karena kapasitas alat pendingin tidak mencukupi, atau didinginkan pada suhu ruang dalam wadah yang cukup besar dan dalam sehingga pendinginan pada suhu ruang belangsung cukup lama. 3) Pada saat menyimpan, penyimpanan pangan siap konsumsi tidak dilakukan dengan baik karena kapasitas alat yang kurang memadai.
Pencegahan Keracunan Pangan
- Siapkan pangan menjelang waktu konsumsi.
- Segera konsumsi pangan yang telah matang dan siap disajikan, jangan biarkan terlalu lama dalam suhu kamar.
- Jika tidak segera dikonsumsi, simpan pangan dalam lemari pendingin.
- Masak pangan dengan sempurna hingga matang.
- Panaskan kembali pangan secara sempurna dan jangan panaskan kembali dengan menggunakan alat penghangat pangan
- Lelehkan pangan beku secara tepat: letakkkan pada bagian bawah lemari pendingin, atau dengan air bersih yang mengalir, atau dengan menggunakan microwave dan segera diolah/dikonsumsi.
- Simpan pangan secara tepat: dalam wadah bersih, kering dan terlindung dari cahaya matahari, jaga pangan panas tetap panas, pangan dingin tetap dingin dan pangan beku tetap beku, pastikan penyiapan pangan tetap memperhatikan praktek keamanan pangan, meskipun disiapkan dalam jumlah banyak.
Sumber:
- Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2015. Pedoman Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman untuk Dewasa. Badan POM, Jakarta.
- Lestari, P. R.T. 2020. Penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak Masyarakat sebagai Konsumen. Jurnal Masalah-Masalah Sosial. Volume 11, No. 1.
Komentar
Posting Komentar